Minggu, 18 Agustus 2013

TATA UPACARA MILITER DAN SEKOLAH

TATA UPACARA MILITER DAN SEKOLAH
Ø UPACARA
            Sebagai anggota Paskibra, upacara bendera adalah hal yang tidak asing lagi, bahkan banyak anggota paskibra yang sampai hafal di luar kepala susunan upacara tersebut. Namun demikian, disadari bahwa tidak sedikit dari anggota paskibra disekolah ataupun kecamatan, maupun paskibraka dari dari mulai Paskibraka
Tingkat Kota/kabupaten, Paskibraka tingkat Propinsi bahkan anggota Paskibraka tingkat Nasional yang belum mengerti perbedaan mendasar dari tiap upacara yang di laksanakan. Baik itu Tata Upacara Militer (yang biasa digunakan dikalangan Militer), maupun Tata Upacara Sipil (yang digunakan dikalangan sipil termasuk Sekolah).
Ø  Tata Upacara Militer
A.    Pendahuluan
            Pengertian upacara adalah rangkaian kegiatan yang diikuti oleh sejumlah peserta sebagian pasukan upacara bersenjata/tidak bersenjata  dengan bentuk u/segaris
B.     Pejabat Upacara
a.       Irup
a)      Pejabat tertingi dalam upacara pimpinan upacara menerima hormat
b)      Mengesahkan rencana upacara
c)      Mengadakan pemeriksaan pasukan
d)     Tidak memberi aba-aba
b.      Danup
a)      Memimpin pasukan & memimpin hormat kepada irup
b)      Bertangung jawab atas tata tertib upacara kepada irup
c)      Pangkat minimal sama dengan pimpinan pasukan
d)     Pasukan dengan senjata danup berpedangan
c.       Perwira upacara
a)      Pejabat yang bertugas menyusun rencana upacara & dalam jalannya bib acara
b)     Ajukan rencana & tata upacara beri penjelasan kepada irup untuk mendapatkan pengesahan
c)      paup dibantu
d)     pembawa acara
e)      pakam

C.    Bentuk upacara dan susunanya
a.       Bentuk Upacara ada 2 macam yaitu :
a)      Bentuk Segaris
Yaitu peserta upacara menghadap ke irup membentuk satu banjar.
b)      Bentuk U
Yaitu peserta upacara disusun sedemikian rupa membentuk huruf U
b.      Susunan pasukan upacara
a)      Dasar pertimbangan
1.      Hierarki kepangkatan
2.      Berurutan dari barisan tidak bersenjata,  bersenjata ringan, senjata berat
3.      Berurutan dari TNI – non TNI
b)      Susunan dari kanan ke kiri
  Satuan  musik/gersang
  Barisan tampa senjata 
  Barisan  Perwira    
  Barisan  Bintara
  Barisan Tamtama
  Barisan Taruna, Siswa, Pelajar Bintara/Tamtama
  Barisan senjata ringan
  Barisan senjata berat
  Barisan non TNI : Polri, Pns, Menwa dst
D.    Urut-urutan upacara
a.     Acara persiapan
a)      Pasukan upacara memasuki lapangan upacara
b)      Pasukan upacara di istirahatkan oleh masing-masing komandan pelton
c)      Dan upacara memasuki lapangan upacara
d)     Pasukan upacara di siapkan oleh komandan pelton
e)      Dan upacara menghunus pedang
f)       Dan upacara ambil alih pasukan
g)      Dan pelton kembali ke samping kanan pasukan
b.    Acara pendahuluan
a)      Laporan Pa up kepada Irup bahwa upacara siap di laksanakan
b)      Irup tiba di lapangan upacara
c.     Acara pokok penghormatan pasukan
a)      Laporan Dan up bahwa upacara siap di laksanakan
b)      Pemeriksaan pasukan
c)      Pengibaran sang merah putih
d)     Mengheningkan cipta
e)      Pembacaan teks Pancasila
f)       Pembacaan UUD 45, Pengucapan sm, pengucapan Panca Prasetya Korpri
g)      Amanat
h)      Andhika bhayangkari
i)        Laporan Dan up bahwa upacara telah selesai
j)        Penghormatan pasukan
d.    Acara penutup
a)      Laporan perwira upacara bahwa upacara telah selesai
b)      Dan up menyarungkan pedang  kemudian menyerahkan komando kepada   Dan masing-masing Pelton
e.     Acara tambahan
            Acara tambahan di selenggarakan setelah acara pokok selesai atau sebelum/setelah acara defile
f.     Selesai
            Pasukan upacara meninggalkan lapangan upacara
Sementara itu, susunan upacara sekolah yang diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas) susunan upacara tersusun sebagai berikut:
Acara Pokok Upacara Sekolah
- Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan Umum
- Laporan Pemimpin Upacara
- Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Teks Pancasila
- Amanat Pembina Upacara
- Pembacaan Doa
- Laporan Pemimpin Upacara
- Penghormatan Umum
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
- Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
Dari susunan diatas, setidaknya memang ada 2 HAL yang BERBEDA secara mendasar, yaitu :
-          Untuk upacara militer, urutan Pembacaan adalah Pancasila dilanjutkan Pembukaan UUD 1945. Sedangkan  untuk upacara sekolah adalah pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan dilanjutkan dengan Pancasila.
-          Setelah Amanat Upacara pada upacara militer dilanjutkan dengan Andhika Bhayangkari sedangkan pada upacara sekolah dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a.
Ø  CARA PENGIBARAN BENDERA
1.      Pada upacara militer petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di tengah.
2.      Pada upacara sekolah petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di sebelah kanan.
3.      Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap keluar (bermakna mempertahankan NKRI)
4.      Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap ke dalam. (bermakna mencintai NKRI)
Ø  ISTILAH PEJABAT dan PETUGAS
Upacara Militer dan Upacara Sekolah
- Inspektur Upacara – Pembina Upacara
- Perwira Upacara – Pengatur Upacara
- Komandan Upacara – Pemimpin Upacara
- Pembawa Acara/Protokol – Pemandu Upacara
Ø  LAPORAN PENGATUR UPACARA
Upacara Militer : Perwira Upacara melapor kepada Inspektur Upacara Bahwa upacara siap dimulai tanpa kata-kata : “…Laporan Selesai”. Pada saat melapor bahwa upacara selesai juga tanpa kata-kata : “Lapor…”
Upacara Sekolah :Pengatur Upacara melapor kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai dan bahwa upacara selesai diawali dan diakhiri dengan kata-kata “Lapor…..laporan selesai”
Ø TATA UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
·      Arti kata
-       Tata        : mengatur, menata, menyusun
-       Upa        : rangkaian
-       Cara       : tindakan, gerakan
·      Menurut istilah
-       Merangkaikan suatu tindakan atau gerakan dengan susunan secara baik dan benar
-       Tindakan atau gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan disiplin
               Jadi tata upacara bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin.Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai – nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
·      Dasar hukum
1.      Pancasila
2.      UUD 1945
3.      UU no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
4.      Inpres no. 14 tahun 1981 (1 desember 1981) tentang sistem urutan upacara bendera
5.      Se dirjen. Dikdasmen nomor  11208/c/87 tanggal 31 oktober 1987 tentang upacara pengibaran merah putih dilingkungan depdiknas
6.      Pedoman penyelenggaraan paskibra 2


4 komentar:

Riyan Rayen eko mengatakan...

ka ikut ngopy ya .?

anwarkumaidi mengatakan...

artikel yg bagus,mhn izin copas.tk.

Sri Kuncoro mengatakan...

Terima kasih...
Sangat bermanfaat..

Bagus Rasyid - 05121014@blogspot.com mengatakan...

mau tanya.. klo pada saat pengibaran bendera merah putih, PERANGKAT UPACARA / PETUGAS UPACARA (UUD45, Pancasila/dirijen /doa) apakah ikut hormat kepada bendera atau hanya sikap smpurna saja?
terimakasih

Posting Komentar