ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASKIBRA CAKRABUANA
BAB I
KEANGOTAAN
Pasal I
Keangotaan dewankerja paskibra MAN nglawak krertosono adalah seluruh
angota paskibra man nglawak kertosono
Pasal 2
Hak Hak anggota
1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi PASKIBRA MAN Nglawak Kertosono.
2. Mengajukan usul saran pernyataan terhadap pengurus baik lisan maupun
lisan
Pasal 4
Hilangnya keanggotaan
1.
Meninggal dunia
2.
Dinon aktivkan dan atau di
keluarkan oleh pembina PASKIBRA MAN Nglawak Kertosono sebagai anggota
paskibra man nglawak kertosono Nganjuk dengan alasan tertentu
3.
Telah menyelesaikan study di
man nglawak kertosono
Pasal 5
Sanksi
Setiap anggota yang melangar AD/ART ketentuan organisasi paskibra man
nglawak kertosono akan di kenakan sanksi sebagai berikut :
1.
peringatan secara lisan
2.
dikenakan hukuman
3.
diberhentikan sebagai anggota
BAB II
SERAH TERIMA JABATAN (STJ) PASKIBRA MAN Nglawak Kertosono
Pasal 6
Anggota PASKIBRA MAN Nglawak Kertosono terdiri dari seluruh anggota PASKIBRA
MAN Nglawak Kertosono
Pasal 7
Tugas dan wewenang
1.
menetapkan AD/ART dewan kerja
paskibra man nglawak kertosono
2.
menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)dewan kerja
man nglawak kertosono
3.
menilai laporan penanggung
jawaban Pak lurah Bu lurah
4.
menetapkan rekomendasi
Pasal8
Hak dan kewajiban
1.
RTA berhak membuat ketetapan
dan peraturan yang di perlukan untuk melakukan asas dan tujuan organisasi
2.
RTA berhak merubah AD/ART
3.
RTA berkewajiban menjujung
tinggi AD/ART, asas dan tujuan dewan kerja
4.
RTA berkewajiban menguasai
pelaksanaan AD/ART, asa dan tujuan paskibra man nglawak kertosono
5.
RTA berkewajiban meiminta
pertanggung jawaban dewan kerja paskibra man nglawak kertosono
6.
setiap anggota RTA mempunyai
hak berbicara,hak suara,hak pilih dan hak dipilih7.setiap anggota RTA wajib
tanggap terhadap aspirasi yang berkembang dengan penuh tanggung jawab
7.
stiap anggta RTA wajib
menyalurkan aspirasi Anggota Paskibra man
nglawak kertosono pada pihak pihak terkait
Pasal 9
Pembubaran RTA
1.
RTA dapat di bubarkan
berdasarkan referendum dan ditetapkan melalui sidang istimewa RTA
2.
mekanisme referendum diatur
dengan tersendiri
Pasal 10
Persidangan
Tata tertib persidangan di putuskan dalam persidangan RTA paskibra man
ngawak kertosono
Pasal11
1.
sidang RTA terdiri dari sidang
pleno dan sidang komisi
2.
sidang komisi di laksanakan
RTA sesuai ketentuan
Pasal 12
1.
persidangan RTA dilaksanakan
diakhir kepengurusan untuk menjalankan tugas RTA seperti tercantum dalam pasal
7
2.
sidang RTA dianggap sah apabila
di hadiri sekurang kurangnya ½ lebih dari angota RTA
BAB III
Dewan kerja paskibra man nglawak kertosono
Pasal 13
Dewan kerja paskibra man nglawak kertosono di pilih langsung berdasarkan
suara terbanyak
Pasal14
Hak dan Kewajiban
1.
DK wajib melaksanakan dan
menjujung tinggi AD/ART
2.
DK wajib melaksanakan segala
ketetapan RTA
3.
DK berhak membuat kebijakan
yang dianggap perlu dan melaksanakan GBHO
4.
DK mewakili anggota paskibra
man nglawak kertosono baik kedalam maupun ke luar
Pasal 15
Dalam penyusunan kabinet DK paskibra man nglawak kertosono adalah hak
prerogratif paklurah dan bulurah.
Pasal 16
Paklurah dan bulurah bertangungjawab terhadap RTA
Pasal 17
Mekanisme kerja DK paskibra man nglawak kertosono diatur dalam mekanisme
keorganisasian DK paskibra man nglawak kertosono
BAB V
KEUANGAN
Pasal 18
Organisasi ini mendapat dana dari:
1.dana pembinaan pendidikan man nglawak kertosono
2.usaha-usaha lain dan tidak mengikat
BAB VI
PENUTUP DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Angaran dasar ini dapat diubah melalui:
1.RTA paskibra man nglawak kertosono
2.keputusan dapat diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya ½ lebih dari anggota yang hadir
Pasal 20
1.
ART ini berlaku untuk paskibra
man ngalwak kertosono
2.
Hal-hal yang belum di atur dalam ART ini akan di atur kemudian
Pasal 21
Perubahan
1.
ART ini hanya berlaku melalui
RTA
2.
Keputusan perubahan dapat di ambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
½ lebih satu dari anggota yang hadir
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1. Menetapkan dan mengesahkan AD/ART PASKIBRA CAKRABUANA
MAN Nglawak Kerotsono.
2. mengevaluasidan menilai LPJ Dewan kerja
“CAKRABUANA” MAN Nglawak Kertosono.
3. Senior berwenang memberikan tugas kepada
junior .
4. Junior berwenang menjalankan Tugas yang telah
diperintahkan Senior.
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
HAK
Hak Senior
1. Senior berhak melaksanakan kegiatan-kegiatan
yang diselenggarakan
2. Senior berhak memberikan materi kepada junior
Pada setip kegiatan Paskibra
3. Senior berhak mengatur dan memberi kebijakan junior
Hak Junior
1. Junior berhak mengikuti kegiatan-kegiatan
yang diselenggarakan.
2. Junior berhak menerima materi dari senior
pada setiap kegiatan Paskibra.
Kewajiban Senior
1. Seluruh Senior berkewajiban menjaga nama baik
Almamater dan nama baik Cakrabuana (nama ekstra)
2. Seluruh Senior berkewajiban membela tanah air
3. Bila terdapat pelanggaran pencemaran nama
baik almamater atau nama ekstra paskibra, Senior/yang berwenang berkeajiban
untuk mengatur & menghukum yang bersangkutan
Kewajiban Junior
1. Seluruh Junior berkewajiban menjaga nama baik
Almamater dan nama baik Cakrabuana (nama ekstra)
2. Seluruh Junior berkewajiban membela tanah air
3. Bila terdapat pelanggaran pencemaran nama
baik almamater atau nama ekstra paskibra, Junior/yang berwenang berkeajiban
untuk mengatur & menghukum yang bersangkutan
0 komentar:
Posting Komentar