TATA UPACARA MILITER DAN SEKOLAH
Ø UPACARA
Sebagai
anggota Paskibra, upacara bendera adalah hal yang tidak asing lagi, bahkan
banyak anggota paskibra yang sampai hafal di luar kepala susunan upacara
tersebut. Namun demikian, disadari bahwa tidak sedikit dari anggota paskibra
disekolah ataupun kecamatan, maupun paskibraka dari dari mulai Paskibraka
Tingkat Kota/kabupaten, Paskibraka tingkat Propinsi bahkan anggota Paskibraka
tingkat Nasional yang belum mengerti perbedaan mendasar dari tiap upacara yang
di laksanakan. Baik itu Tata Upacara Militer (yang biasa digunakan dikalangan
Militer), maupun Tata Upacara Sipil (yang digunakan dikalangan sipil termasuk
Sekolah).
Ø Tata Upacara Militer
A. Pendahuluan
Pengertian
upacara adalah rangkaian kegiatan yang diikuti oleh sejumlah peserta sebagian
pasukan upacara bersenjata/tidak bersenjata dengan bentuk u/segaris
B. Pejabat Upacara
a.
Irup
a)
Pejabat tertingi dalam upacara pimpinan upacara menerima hormat
b)
Mengesahkan rencana upacara
c)
Mengadakan pemeriksaan pasukan
d) Tidak
memberi aba-aba
b. Danup
a)
Memimpin pasukan & memimpin hormat kepada irup
b)
Bertangung jawab atas tata tertib upacara kepada irup
c)
Pangkat minimal sama dengan pimpinan pasukan
d) Pasukan
dengan senjata danup berpedangan
c.
Perwira upacara
a)
Pejabat yang bertugas menyusun rencana upacara & dalam jalannya bib acara
b) Ajukan rencana & tata
upacara beri penjelasan kepada irup untuk mendapatkan pengesahan
c)
paup dibantu
d) pembawa acara
e) pakam
C.
Bentuk upacara dan susunanya
a. Bentuk Upacara
ada 2 macam yaitu :
a)
Bentuk Segaris
Yaitu peserta upacara menghadap ke irup membentuk satu
banjar.
b)
Bentuk U
Yaitu
peserta upacara disusun sedemikian rupa membentuk huruf U
b.
Susunan pasukan upacara
a) Dasar pertimbangan
1.
Hierarki
kepangkatan
2.
Berurutan dari barisan tidak bersenjata, bersenjata ringan, senjata berat
3.
Berurutan dari TNI – non TNI
b) Susunan dari kanan ke
kiri
Satuan musik/gersang
Barisan tampa senjata
Barisan Perwira
Barisan Bintara
Barisan Tamtama
Barisan Taruna, Siswa, Pelajar
Bintara/Tamtama
Barisan senjata ringan
Barisan senjata berat
Barisan non TNI : Polri, Pns,
Menwa dst
D.
Urut-urutan upacara
a. Acara persiapan
a) Pasukan upacara memasuki
lapangan upacara
b) Pasukan upacara di
istirahatkan oleh masing-masing komandan pelton
c) Dan upacara memasuki
lapangan upacara
d) Pasukan upacara di siapkan
oleh komandan pelton
e) Dan upacara menghunus
pedang
f) Dan upacara ambil
alih pasukan
g) Dan pelton kembali ke
samping kanan pasukan
b. Acara
pendahuluan
a) Laporan Pa up kepada
Irup bahwa upacara siap di laksanakan
b)
Irup tiba di lapangan upacara
c. Acara pokok penghormatan pasukan
a)
Laporan Dan up bahwa upacara siap di laksanakan
b)
Pemeriksaan pasukan
c)
Pengibaran sang merah putih
d)
Mengheningkan cipta
e)
Pembacaan teks Pancasila
f)
Pembacaan UUD 45, Pengucapan sm, pengucapan Panca Prasetya Korpri
g)
Amanat
h)
Andhika bhayangkari
i)
Laporan Dan up bahwa upacara telah selesai
j)
Penghormatan pasukan
d. Acara penutup
a) Laporan perwira
upacara bahwa upacara telah selesai
b) Dan up menyarungkan
pedang kemudian menyerahkan komando kepada Dan masing-masing
Pelton
e. Acara tambahan
Acara
tambahan di selenggarakan setelah acara pokok selesai atau sebelum/setelah
acara defile
f. Selesai
Pasukan upacara meninggalkan
lapangan upacara
Sementara itu,
susunan upacara sekolah yang diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara
Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas) susunan upacara tersusun sebagai
berikut:
Acara Pokok Upacara Sekolah
-
Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
-
Penghormatan Umum
-
Laporan Pemimpin Upacara
-
Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
-
Mengheningkan Cipta
-
Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
-
Pembacaan Teks Pancasila
-
Amanat Pembina Upacara
-
Pembacaan Doa
-
Laporan Pemimpin Upacara
-
Penghormatan Umum
-
Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
-
Upacara selesai, barisan dibubarkan
-
Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
Dari susunan
diatas, setidaknya memang ada 2 HAL yang BERBEDA secara mendasar, yaitu :
-
Untuk
upacara militer, urutan Pembacaan adalah Pancasila dilanjutkan Pembukaan UUD
1945. Sedangkan untuk upacara sekolah
adalah pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan dilanjutkan dengan Pancasila.
-
Setelah
Amanat Upacara pada upacara militer dilanjutkan dengan Andhika Bhayangkari
sedangkan pada upacara sekolah dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a.
Ø CARA
PENGIBARAN BENDERA
1.
Pada upacara militer petugas yang
merentang bendera adalah petugas yang berada di tengah.
2.
Pada upacara sekolah petugas yang
merentang bendera adalah petugas yang berada di sebelah kanan.
3.
Posisi telapak tangan bagian dalam pada
saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap keluar (bermakna
mempertahankan NKRI)
4.
Posisi telapak tangan bagian dalam pada
saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap ke dalam. (bermakna
mencintai NKRI)
Ø ISTILAH
PEJABAT dan PETUGAS
Upacara
Militer dan Upacara Sekolah
-
Inspektur Upacara – Pembina Upacara
-
Perwira Upacara – Pengatur Upacara
-
Komandan Upacara – Pemimpin Upacara
-
Pembawa Acara/Protokol – Pemandu Upacara
Ø LAPORAN
PENGATUR UPACARA
Upacara
Militer : Perwira Upacara melapor kepada Inspektur Upacara Bahwa upacara siap
dimulai tanpa kata-kata : “…Laporan Selesai”. Pada saat melapor bahwa upacara
selesai juga tanpa kata-kata : “Lapor…”
Upacara Sekolah :Pengatur Upacara melapor kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai dan bahwa upacara selesai diawali dan diakhiri dengan kata-kata “Lapor…..laporan selesai”
Upacara Sekolah :Pengatur Upacara melapor kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai dan bahwa upacara selesai diawali dan diakhiri dengan kata-kata “Lapor…..laporan selesai”
Ø TATA UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
·
Arti kata
-
Tata : mengatur, menata, menyusun
-
Upa : rangkaian
-
Cara : tindakan, gerakan
·
Menurut
istilah
-
Merangkaikan
suatu tindakan atau gerakan dengan susunan secara baik dan benar
-
Tindakan atau
gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan disiplin
Jadi tata upacara bendera adalah
tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan
disiplin.Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai – nilai
budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini
merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
·
Dasar hukum
1.
Pancasila
2.
UUD 1945
3.
UU no. 2 tahun
1989 tentang sistem pendidikan nasional
4.
Inpres no. 14
tahun 1981 (1 desember 1981) tentang sistem urutan upacara bendera
5.
Se dirjen.
Dikdasmen nomor 11208/c/87 tanggal 31
oktober 1987 tentang upacara pengibaran merah putih dilingkungan depdiknas
6.
Pedoman
penyelenggaraan paskibra 2
4 komentar:
ka ikut ngopy ya .?
artikel yg bagus,mhn izin copas.tk.
Terima kasih...
Sangat bermanfaat..
mau tanya.. klo pada saat pengibaran bendera merah putih, PERANGKAT UPACARA / PETUGAS UPACARA (UUD45, Pancasila/dirijen /doa) apakah ikut hormat kepada bendera atau hanya sikap smpurna saja?
terimakasih
Posting Komentar