BENDERA
Bendera merupakan lambang kedaulatan kemerdekaan
dimana Negara yang memiliki dan mengibarkan bendera sendiri berarti Negara itu
bebas mengatur segala bentuk aturan Negara tersebut.
Bendera pusaka adalah bendera yang dikibarkan
didepan rumah soekarno, beberapa saat setelah
dia memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia. Bendera pusaka dijahit oleh ibu Fatmawati yang dikibarkan setiap
tahun di istan presiden pada saat upacara.
Bendera pusaka terakhir kali dikibarkan pada tanggal
17 agustus 1968 karena kondisinya sudah rapuh dan sekarang disimpan di Monumen
Nasional (MONAS).
a)
Dasar
hukum
1)
Pasal 35
undang – undang dasar 1945, bendera kebangsaan sebagai lambang kedaulatan dan
tanda kehormatan republik Indonesia.
2)
Peraturan
pemerintah RI nomor 40 tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 - 1968) tentang
peraturan bendera kebangsaan.
b)
Perlakuan
dan penggunaan
perlakuan dan penggunaan bendera harus selaras dengan kedudukan
sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa dengan ketentuan sebagai
berikut :
·
Hanya
dikibarkan pada waktu siang hari, ialah saat matahari tebit dan matahari
terbenam. Jika hujan turun, pengibaran atau penurunan bendera tetap dilakukan
sebagaimana biasa. Anggaota – anggota yang melaksanakan pengibaran atau
penurunan bendera dapat mempergunakan jas hujan.
c)
Ukuran
bendera
1)
Selalu dengan
berbanding 2 : 3, maksimal tidak lebih besar dari bendera pusaka 2 x 3 m, dan
minimal tidak lebih kecil dari 120 x 180 cm.
2)
Besar atau
kecil ukuran bendera yang akan digunakan disesuaikan dengan keadaan gedung /
halaman / tempat bendera itu dikibarkan.
3)
Khusus untuk
dalam ruangan ditentukan ditentukan ukuran 70 x 105 cm.
4)
Khusus untuk
KRI, bentuk, ukuran dan penggunaannya diatur tersendiri sesuai dengan ukuran
(besar/kecilnya) kapal.
d)
Ukuran
tiang bendera
1)
Ukuran tinggi tiang bendera dilapangan /
markas / ksatrian ditentukan maksimal 17 m, minimal 10 m (5,6 kali panjang
bendera).
2)
Ukuran tiang
bendera di ruangan ditentukan sebagai berikut :
a.
Tinggi tiang 2
m.
b.
Tinggi standar
45 cm dengan lingkaran atas bergaris tengah 30 cm dan lingkaran bawah bergaris
tengah 50 cm.
c.
Lingkaran atas
dan bawah standar dihubungkan dengan 4 buah kaki.
d.
Pada ujung
tiang bendera ditambahkan prisma terpotong berisi lima setinggi 5 cm dan prisma
berisi lima setinggi 10 cm, membentuk ujung tombak.
e.
Perangkat
tiang bendera dalam ruangan tersebut dari bahan kayu dipelitur warna coklat
muda.
e)
Sejarah bendera
Bangsa Indonesia purba ketika masih yang bertempat di Asia
Tenggara
6000 tahun yang lalu yang menganggap matahari
dan bulan merupakan benda yang sangat berharga dalam perjalanan hidup manusia,
penghormatan terhadap benda langit itu disebut “SURYA CANDRA” . Bangsa purba
Indonesia menghubungkan matahari dengan warna merah dan bulan dengan warna
putih kedua lambing tersebut melambangkan kehidupan yaitu :
-
Warna
merah melambangkan darah cirri manusia yang masih hidup
-
Warna
putih melambangkan getah ari tumbuhan yang masih hidup
-
Warna
merah dan putih dianggap melambangkan keagungan, kejayaan, dan kesaktian.
Selain itu, ada pendapat bahwa warna
merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan
Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang
memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit,
kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera
perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih
sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar
merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang
Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka
raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang –
pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna
merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit,
matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan
Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah
simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan
nama Woromporang. Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro
memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.
Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian
nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah
putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun
1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan.
Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945,
ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula.
Ø
Arti
Warna
Bendera Indonesia
memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah
melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya
saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau dari segi
sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang
suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip
dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia,
terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan
adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan
putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi
sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna
merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya
unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang
bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
f)
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak
luntur dan dengan ketentuan ukuran:
1.
200 cm
x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
2.
120 cm
x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
3.
100 cm
x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
4.
36 cm
x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
5.
30 cm
x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
6.
20 cm
x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
7.
100 cm
x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
8.
100 cm
x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
9.
30 cm
x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10.
10 cm
x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau
pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga
matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan
rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan
transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera
Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
2.
Gedung
atau kantor lembaga negara;
3.
Gedung
atau kantor lembaga pemerintah;
4.
Gedung
atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
5.
Gedung
atau kantor lembaga pemerintah daerah;
6.
Gedung
atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
7.
Gedung
atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
8.
Gedung
atau halaman satuan pendidikan;
9.
Gedung
atau kantor swasta;
10.
Rumah
jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
11.
Rumah
jabatan pimpinan lembaga negara;
12.
Rumah
jabatan menteri;
13.
Rumah
jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
14.
Rumah
jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
15.
Gedung
atau kantor atau rumah jabatan lain;
16.
Pos
perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
17.
Lingkungan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
18.
Taman
makam pahlawan nasional.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah
dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden,
mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri
atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat
daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau
warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan
Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56
Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka
Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
1.
merusak,
merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2.
memakai
Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3.
mengibarkan
Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4.
mencetak,
menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana
atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5.
memakai
Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang
yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
g)
Penyelamatan Bendera Pusaka
Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945,
jam 10.00 pagi, di Jln. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta.Setelah pernyataan
kemerdekaan Indonesia, untuk pertama kali secara resmi, bendera kebangsaan
merah putih dikibarkan oleh dua orang muda-mudi yang dipimpin oleh Bapak Latief
Hendraningrat.Bendera ini dijahit tangan oleh Ibu Fatmawati Soekarno.Bendera
inilah yang kemudian disebut "Bendera Pusaka".Bendera Pusaka berkibar
siang dan malam di tengah hujan tembakan, sampai Ibukota Republik Indonesia
dipindah ke Yogyakarta. Pada tanggal 4 Januari 1946, aksi teror yang dilakukan Belanda semakin meningkat maka Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
meninggalkan Jakarta menuju
Yogyakarta dengan menggunakan kereta api. Bendera Pusaka dibawa ke Yogyakarta dan dimasukkan dalam kopor pribadi
Presiden Soekarno.Selanjutnya, Ibukota Republik Indonesia dipindakan ke
Yogyakarta.
Tanggal
19 Desember 1948, Belanda melancarkan, agresinya yang ke dua. Pada saat Istana
Presiden, Gedung Agung Yogyakarta dikepung oleh Belanda, Bapak Husein Mutahar
dipanggil oieh Presiden Soekarno dan ditugaskan untuk menyelamatkan Bendera
Pusaka. Penyelamatan Bendera Pusaka ini merupakan salah satu bagian dari
sejarah untuk menegakkan berkibarnya Sang Merah Putih di persada bumi
Indonesia.Untuk menyelamatkan Bendera Pusaka itu.Agar dapat diselamatkan, Bapak
Husein Mutahar terpaksa harus memisahkan antara bagian merah dan putihnya.
Pada
saat penyelamatan Bendera Pusaka, terjadi percakapan antara Presiden Soekarno
dan Bapak Husein Mutahar.Percakapan tersebut dapat dilihat dalam buku
"Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat" karangan Cindy Adams. Berikut
petikannya: `Tindakanku yang terakhir adalah memanggil Mutahar ke kamarku
(Presiden Soekarno, pen.). "Apa yang terjadi terhadap diriku, aku sendiri
tidak tahu", kataku ringkas."Dengan ini, aku memberikan tugas
kepadamu pribadi.
Dengan ini,
memberikan tugas kepadamu untuk menjaga Bendera kita dengan nyawamu, ini tidak
boleh jatuh ke tangan musuh.Di satu waktu, jika Tuhan mengizinkannya engkau
mengembalikannya kepadaku sendiri dan tidak kepada siapa pun kecuali kepada
orang yang menggantikanku sekiranya umurku pendek. Andaikata engkau gugur dalam
menyelamatkan Bendera Pusaka ini, percayakanlah tugasmu kepada orang lain dan
dia harus menyerahkannya ke tanganku sendiri sebagaimana engkau
mengerjakannya." Mutahar terdiam.Ia memejamkan matanya dan berdoa. Di
sekeliling kami, born berjatuhan. Tentara Belanda terus mengalir melalui setiap
jalanan kota. Tanggung jawabnya sungguh berat.Akhirnya, is memecahkan kesulitan
ini dengan mencabut benang jahitan yang memisahkan kedua belahan bendera itu.
Akhirnya dengan bantuan Ibu
Perna Dinata, benang jahitan di antara Bendera Pusaka yang telah dijahit tangan
oleh Ibu Fatmawati berhasil dipisahkan. Setelah bendera menjadi dua,
masing-masing bagiannya itu, merah dan putih, dimasukkan pada dasar dua tas
milik Bapak Husein Mutahar, Selanjutnya pada kedua tas tersebut, dimasukkan
seluruh pakaian dan kelengkapan miliknya. Bendera Pusaka dipisah menjadi dua
karena Bapak Mutahar berpikir bahwa apabila Bendera Pusaka merah putih
dipisahkan, tidak dapat disebut Bendera, karena hanya berupa dua carikkain
merah dan putih. Hal ini untuk menghindari penyitaan dari pihak Belanda.
Setelah Presiden Soekarno dan
Wakil Presiden Muhammad Hatta ditangkap dan diasingkan, kemudian Bapak Husein
Mutahar dan beberapa staf kepresidenan ditangkap dan diangkut dengan pesawat
dakota. Ternyata, mereka dibawa ke Semarang dan ditahan di sana. Pada saat
menjadi tahanan kota, Bapak Husein Mutahar berhasil melarikan diri dengan naik
kapal laut menuju Jakarta.
Di
Jakarta, beliau menginap di rumah Sutan Syahrir Selanjutnya, beliau kost di
Jln. Pegangsaan Timur No. 43, di rumah Bapak R. Said Sukanto Tjokrodiatmodjo
(Kapolri I). Selama di Jakarta, Bapak Husein Mutahar selalu mencari informasi
bagaimana caranya agar dapat segera menyerahkan Bendera Pusaka kepada Presiden
Soekarno.
Sekitar
pertengahan bulan Juni 1948, pada pagi hari, Bapak Husein Mutahar menerima
pemberitahuan dari Bapak Soedjono yang tinggal di Oranye Boulevard (sekarang
J1n. Diponegoro) Jakarta. Isi pemberitahuan itu adalah bahwa ada surat pribadi
dari Presiden Soekarno yang ditujukan kepada Bapak Husein Mutahar. Pada sore
harinya, surat itu diambil oleh beliau dan ternyata memang benar berasal dari
Presiden Soekarno pribadi yang pokok isinya adalah perintah Presiden Soekarno
kepada Bapak Husein Mutahar supaya menyerahkan Bendera Pusaka yang dibawanya
kepada Bapak Soedjono agar Bendera Pusaka tersebut dapat dibawa dan diserahkan
kepada Presiden Soekarno di Bangka (Muntok).
Presiden
Soekarno tidak memerintahkan Bapak Husen.Mutahar datang ke Bangka untuk
menyerahkan sendiri Bendera Pusaka itu langsung kepada Presiden Soekarno tetapi
menggunakan Bapak Soedjono sebagai perantara.Tujuannya adalah untuk menjaga
kerahasiaan perjalanan Bendera Pusaka dari Jakarta ke Bangka. Alasannya,
orang-orang Republik Indonesia dari Jakarta yang diperbolehkan mengunjungi
tempat pengasingan Presiden Soekarno pada waktu itu hanyalah warga-warga
Delegasi Republik Indonesia, antara lain, Bapak Soedjono, sedangkan Bapak
Husein Mutahar bukan sebagai warga Delegasi Republik Indonesia.
Setelah
mengetahui tanggal keberangkatan Bapak Soedjono, dengan meminjam mesin jahit
milik seorang Isteri Dokter, Bendera Pusaka yang terpisah menjadi dua dijahit
kembali oleh Bapak Husein Mutahar persis di lubang bekas jahitan aslinya. Akan tetapi, sekitar 2 cm dari ujung
bendera ada sedikit kesalahan jahit. Selanjutnva, Bendera Pusaka ini dibungkus
dengan kertas koran dan diserahkan kepada Bapak Soedjono untuk diserahkan
kepada Presiden Soekarno. Hal ini sesuai dengan perjanjian Presiden Soekarno
dengan Bapak Mutahar seperti dijelaskan di atas.Dengan diserahkannya Bendera
Pusaka kepada orang yang diperintahkan Bung Karno, selesailah tugas
penyelamatan Bendera Pusaka oleh Bapak Husein Mutahar.Setelah berhasil
menyelamatkan Bendera Pusaka, beliau tidak lagi menangani masalah pengibaran
Bendera Pusaka. Sebagai penghargaan atas jasa menyelamatkan Bendera Pusaka yang
dilakukan oleh Bapak Husein Mutahar, Pemerintah Republik Indonesia telah
menganugerah-kan Bintang Mahaputera pada tahun 1961 yang disematkan sendiri
oleh Presiden Soekarno.
h)
Pengibaran
Bendera Merah Putih Di Gedung Agung Yogyakarta
Menjelang
peringatan Hari Ulang Tahun ke-2 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden
Soekarno memanggil salah seorang ajudan beliau, yaitu Mayor (L) Husein Mutahar.
Selanjutnya, Presiden Soekarno memberi tugas kepada Mayor (L) Husein Mutahar
untuk mempersiapkan dan memimpin upacara peringatan Proldamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1946, di halaman Istana Presiden Gedung
Agung Yogyakarta.
Bapak
Husein Mutahar berpikir bahwa untuk menumbuhkan rasa persatuan bangsa,
pengibaran Bendera Pusaka sebaiknya dilakukan oleh para pemuda se-Indonesia.
Kemudian, beliau menunjuk 5 orang pemuda yang terdiri atas 3 orang putri dan 2
orang putra perwakilan daerah yang berada di Yogyakarta untuk melaksanakan
tugas. Lima orang tersebut merupakan simbol dari Pancasila.Salah seorang dari
pengibar bendera tersebut adalah Titik Dewi pelajar SMA yang berasal dari
Sumatera Barat dan tinggal di Yogyakarta.
Pengibaran
Bendera Pusaka ini kemudian dilaksanakan lagi pada peringatan Hari Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1947 dan tangga 17 Agustus
1948 dengan petugas pengibar bendera tetap orang dari perwakilan daerah lain
yang ada di Yogyakarta.
Pada
tanggal 6 Juli 1949, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta
beserta beberapa pemimpin Republik Indonesia lainnya, tiba kembali di
Yogyakarta dari Bangka dengan membawa serta Bendera Pusaka. Pada tanggal 17
Agustus 1949, Bendera Pusaka kembali dikibarkan pada upacara peringatan
detik-detik Proldamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di depan Istana Presiden
Gedung Agung Yogyakarta. Tanggal 27 Desember 1949, dilakukan
penandatanganan.naskah pengakuan kedaulatan di negeri Belanda dan penyerahan
kekuasaan di Jakarta. Sementara itu Di Yogyakarta, dilakukan penyerahan
kedaulatan dari Republik Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat.Tanggal 28
Desember 1949, Presiden Soekarno kembali ke Jakarta untuk memangku jabatan
sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat.
Setelah
empat tahun ditinggalkan,
Jakarta kembali menjadi Ibukota Republik Indonesia.Pada hari itu, Bendera
Pusaka Sang Merah Putih dibawa ke Jakarta.Untuk pertama kali, peringatan Hari
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1950,
diselenggarakan di Istana Merdeka Jakarta.Bendera Pusaka Sang Merah Putih
berkibar dengan megahnya di tiang 17 m dan disambut dengan penuh kegembiraan
oleh seluruh bangsa Indonesia.Regu-regupengibar dari tahun 1950-1966 dibentuk
dan diatur oleh Rumah Tangga Kepresidenan.
i)
Berdirinya
Direktorat Jenderal Urusan Pemuda Dan Pramuka (Ditjen Udaka) Dan Latihan Pandu
Indonesia Berpancasila
Pada
saat memperingati ulang tahun ke-49, tanggal 5 Agustus 1966, Bapak Husein
Mutahar menerima "kado" dari pemerintah: beliau diangkat menjadi
Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. Setelah berpindah-pindah tempat/kantor kerja dari Stadion Utama
Senayan (Gelora Bung Karno) ke bekas Gedung Dep. PTIP di Jalan Pegangsaan
Barat.Ditjen UDAKA akhirnya menempati gedung bekas NAKERTRANS Jalan Merdeka
Timur No.14.Suatu kegiatan yang diadakan Ditjen UDAKA ada kaitannya dengan
Paskibraka kelak adalah Latihan Pandu Indonesia ber-Pancasila. Latihan ini
sempat diujicobakan 2 kali pada tahun 1966 dan tahun 1967, kemudian dimasukkan
kurikulum ujicoba Pasukan Pengerek Bendera Pusaka tahun 1967 yang anggotanya
terdiri atas para Pramuka Penegak dan Gugus depan-Gugus depan di DKI Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar