Minggu, 18 Agustus 2013

PENGERTIAN BENDERA PUSAKA MERAH PUTIH

BENDERA
Bendera merupakan lambang kedaulatan kemerdekaan dimana Negara yang memiliki dan mengibarkan bendera sendiri berarti Negara itu bebas mengatur segala bentuk aturan Negara tersebut.
Bendera pusaka adalah bendera yang dikibarkan didepan rumah soekarno, beberapa saat setelah
dia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Bendera pusaka dijahit oleh ibu Fatmawati yang dikibarkan setiap tahun di istan presiden pada saat upacara.
Bendera pusaka terakhir kali dikibarkan pada tanggal 17 agustus 1968 karena kondisinya sudah rapuh dan sekarang disimpan di Monumen Nasional (MONAS).
a)      Dasar hukum
1)   Pasal 35 undang – undang dasar 1945, bendera kebangsaan sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan republik Indonesia.
2)   Peraturan pemerintah RI nomor 40 tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 - 1968) tentang peraturan bendera kebangsaan.
b)     Perlakuan dan penggunaan
      perlakuan dan penggunaan bendera harus selaras dengan kedudukan sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa dengan ketentuan sebagai berikut :
·      Hanya dikibarkan pada waktu siang hari, ialah saat matahari tebit dan matahari terbenam. Jika hujan turun, pengibaran atau penurunan bendera tetap dilakukan sebagaimana biasa. Anggaota – anggota yang melaksanakan pengibaran atau penurunan bendera dapat mempergunakan jas hujan.
c)      Ukuran bendera
1)   Selalu dengan berbanding 2 : 3, maksimal tidak lebih besar dari bendera pusaka 2 x 3 m, dan minimal tidak lebih kecil dari 120 x 180 cm.
2)   Besar atau kecil ukuran bendera yang akan digunakan disesuaikan dengan keadaan gedung / halaman / tempat bendera itu dikibarkan.
3)   Khusus untuk dalam ruangan ditentukan ditentukan ukuran 70 x 105 cm.
4)   Khusus untuk KRI, bentuk, ukuran dan penggunaannya diatur tersendiri sesuai dengan ukuran (besar/kecilnya) kapal.



d)     Ukuran tiang bendera
1)    Ukuran tinggi tiang bendera dilapangan / markas / ksatrian ditentukan maksimal 17 m, minimal 10 m (5,6 kali panjang bendera).
2)   Ukuran tiang bendera di ruangan ditentukan sebagai berikut :
a.       Tinggi tiang 2 m.
b.      Tinggi standar 45 cm dengan lingkaran atas bergaris tengah 30 cm dan lingkaran bawah bergaris tengah 50 cm.
c.       Lingkaran atas dan bawah standar dihubungkan dengan 4 buah kaki.
d.      Pada ujung tiang bendera ditambahkan prisma terpotong berisi lima setinggi 5 cm dan prisma berisi lima setinggi 10 cm, membentuk ujung tombak.
e.       Perangkat tiang bendera dalam ruangan tersebut dari bahan kayu dipelitur warna coklat muda.
e)      Sejarah bendera
Bangsa Indonesia purba ketika masih yang bertempat di Asia Tenggara  6000 tahun yang lalu yang menganggap matahari dan bulan merupakan benda yang sangat berharga dalam perjalanan hidup manusia, penghormatan terhadap benda langit itu disebut “SURYA CANDRA” . Bangsa purba Indonesia menghubungkan matahari dengan warna merah dan bulan dengan warna putih kedua lambing tersebut melambangkan kehidupan yaitu :
-            Warna merah melambangkan darah cirri manusia yang masih hidup
-            Warna putih melambangkan getah ari tumbuhan yang masih hidup
-            Warna merah dan putih dianggap melambangkan keagungan, kejayaan, dan kesaktian.
Selain itu, ada pendapat bahwa warna merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula.
Ø   Arti Warna
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
f)       Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
                 Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
1.    200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
2.    120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
3.    100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
4.    36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
5.    30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
6.    20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
7.    100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
8.    100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
9.    30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10.                        10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
1.    Istana Presiden dan Wakil Presiden;
2.    Gedung atau kantor lembaga negara;
3.    Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
4.    Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
5.    Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
6.    Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
7.    Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
8.    Gedung atau halaman satuan pendidikan;
9.    Gedung atau kantor swasta;
10.                        Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
11.                        Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
12.                        Rumah jabatan menteri;
13.                        Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
14.                        Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
15.                        Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
16.                        Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
17.                        Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
18.                        Taman makam pahlawan nasional.
Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
            Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
            Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
1.        merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2.        memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3.        mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4.        mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5.        memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
g)      Penyelamatan Bendera Pusaka
                  Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945, jam 10.00 pagi, di Jln. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta.Setelah pernyataan kemerdekaan Indonesia, untuk pertama kali secara resmi, bendera kebangsaan merah putih dikibarkan oleh dua orang muda-mudi yang dipimpin oleh Bapak Latief Hendraningrat.Bendera ini dijahit tangan oleh Ibu Fatmawati Soekarno.Bendera inilah yang kemudian disebut "Bendera Pusaka".Bendera Pusaka berkibar siang dan malam di tengah hujan tembakan, sampai Ibukota Republik Indonesia dipindah ke Yogyakarta. Pada tanggal 4 Januari 1946, aksi teror yang dilakukan Belanda semakin meningkat maka Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia meninggalkan Jakarta menuju Yogyakarta dengan menggunakan kereta api. Bendera Pusaka dibawa ke Yogyakarta dan dimasukkan dalam kopor pribadi Presiden Soekarno.Selanjutnya, Ibukota Republik Indonesia dipindakan ke Yogyakarta.
                  Tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan, agresinya yang ke dua. Pada saat Istana Presiden, Gedung Agung Yogyakarta dikepung oleh Belanda, Bapak Husein Mutahar dipanggil oieh Presiden Soekarno dan ditugaskan untuk menyelamatkan Bendera Pusaka. Penyelamatan Bendera Pusaka ini merupakan salah satu bagian dari sejarah untuk menegakkan berkibarnya Sang Merah Putih di persada bumi Indonesia.Untuk menyelamatkan Bendera Pusaka itu.Agar dapat diselamatkan, Bapak Husein Mutahar terpaksa harus memisahkan antara bagian merah dan putihnya.
                  Pada saat penyelamatan Bendera Pusaka, terjadi percakapan antara Presiden Soekarno dan Bapak Husein Mutahar.Percakapan tersebut dapat dilihat dalam buku "Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat" karangan Cindy Adams. Berikut petikannya: `Tindakanku yang terakhir adalah memanggil Mutahar ke kamarku (Presiden Soekarno, pen.). "Apa yang terjadi terhadap diriku, aku sendiri tidak tahu", kataku ringkas."Dengan ini, aku memberikan tugas kepadamu pribadi.
Dengan ini, memberikan tugas kepadamu untuk menjaga Bendera kita dengan nyawamu, ini tidak boleh jatuh ke tangan musuh.Di satu waktu, jika Tuhan mengizinkannya engkau mengembalikannya kepadaku sendiri dan tidak kepada siapa pun kecuali kepada orang yang menggantikanku sekiranya umurku pendek. Andaikata engkau gugur dalam menyelamatkan Bendera Pusaka ini, percayakanlah tugasmu kepada orang lain dan dia harus menyerahkannya ke tanganku sendiri sebagaimana engkau mengerjakannya." Mutahar terdiam.Ia memejamkan matanya dan berdoa. Di sekeliling kami, born berjatuhan. Tentara Belanda terus mengalir melalui setiap jalanan kota. Tanggung jawabnya sungguh berat.Akhirnya, is memecahkan kesulitan ini dengan mencabut benang jahitan yang memisahkan kedua belahan bendera itu.
                  Akhirnya dengan bantuan Ibu Perna Dinata, benang jahitan di antara Bendera Pusaka yang telah dijahit tangan oleh Ibu Fatmawati berhasil dipisahkan. Setelah bendera menjadi dua, masing-masing bagiannya itu, merah dan putih, dimasukkan pada dasar dua tas milik Bapak Husein Mutahar, Selanjutnya pada kedua tas tersebut, dimasukkan seluruh pakaian dan kelengkapan miliknya. Bendera Pusaka dipisah menjadi dua karena Bapak Mutahar berpikir bahwa apabila Bendera Pusaka merah putih dipisahkan, tidak dapat disebut Bendera, karena hanya berupa dua carikkain merah dan putih. Hal ini untuk menghindari penyitaan dari pihak Belanda.
                  Setelah Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta ditangkap dan diasingkan, kemudian Bapak Husein Mutahar dan beberapa staf kepresidenan ditangkap dan diangkut dengan pesawat dakota. Ternyata, mereka dibawa ke Semarang dan ditahan di sana. Pada saat menjadi tahanan kota, Bapak Husein Mutahar berhasil melarikan diri dengan naik kapal laut menuju Jakarta.
                  Di Jakarta, beliau menginap di rumah Sutan Syahrir Selanjutnya, beliau kost di Jln. Pegangsaan Timur No. 43, di rumah Bapak R. Said Sukanto Tjokrodiatmodjo (Kapolri I). Selama di Jakarta, Bapak Husein Mutahar selalu mencari informasi bagaimana caranya agar dapat segera menyerahkan Bendera Pusaka kepada Presiden Soekarno.
                  Sekitar pertengahan bulan Juni 1948, pada pagi hari, Bapak Husein Mutahar menerima pemberitahuan dari Bapak Soedjono yang tinggal di Oranye Boulevard (sekarang J1n. Diponegoro) Jakarta. Isi pemberitahuan itu adalah bahwa ada surat pribadi dari Presiden Soekarno yang ditujukan kepada Bapak Husein Mutahar. Pada sore harinya, surat itu diambil oleh beliau dan ternyata memang benar berasal dari Presiden Soekarno pribadi yang pokok isinya adalah perintah Presiden Soekarno kepada Bapak Husein Mutahar supaya menyerahkan Bendera Pusaka yang dibawanya kepada Bapak Soedjono agar Bendera Pusaka tersebut dapat dibawa dan diserahkan kepada Presiden Soekarno di Bangka (Muntok).
                  Presiden Soekarno tidak memerintahkan Bapak Husen.Mutahar datang ke Bangka untuk menyerahkan sendiri Bendera Pusaka itu langsung kepada Presiden Soekarno tetapi menggunakan Bapak Soedjono sebagai perantara.Tujuannya adalah untuk menjaga kerahasiaan perjalanan Bendera Pusaka dari Jakarta ke Bangka. Alasannya, orang-orang Republik Indonesia dari Jakarta yang diperbolehkan mengunjungi tempat pengasingan Presiden Soekarno pada waktu itu hanyalah warga-warga Delegasi Republik Indonesia, antara lain, Bapak Soedjono, sedangkan Bapak Husein Mutahar bukan sebagai warga Delegasi Republik Indonesia.
                  Setelah mengetahui tanggal keberangkatan Bapak Soedjono, dengan meminjam mesin jahit milik seorang Isteri Dokter, Bendera Pusaka yang terpisah menjadi dua dijahit kembali oleh Bapak Husein Mutahar persis di lubang bekas jahitan aslinya. Akan tetapi, sekitar 2 cm dari ujung bendera ada sedikit kesalahan jahit. Selanjutnva, Bendera Pusaka ini dibungkus dengan kertas koran dan diserahkan kepada Bapak Soedjono untuk diserahkan kepada Presiden Soekarno. Hal ini sesuai dengan perjanjian Presiden Soekarno dengan Bapak Mutahar seperti dijelaskan di atas.Dengan diserahkannya Bendera Pusaka kepada orang yang diperintahkan Bung Karno, selesailah tugas penyelamatan Bendera Pusaka oleh Bapak Husein Mutahar.Setelah berhasil menyelamatkan Bendera Pusaka, beliau tidak lagi menangani masalah pengibaran Bendera Pusaka. Sebagai penghargaan atas jasa menyelamatkan Bendera Pusaka yang dilakukan oleh Bapak Husein Mutahar, Pemerintah Republik Indonesia telah menganugerah-kan Bintang Mahaputera pada tahun 1961 yang disematkan sendiri oleh Presiden Soekarno.
h)      Pengibaran Bendera Merah Putih Di Gedung Agung Yogyakarta
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-2 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Soekarno memanggil salah seorang ajudan beliau, yaitu Mayor (L) Husein Mutahar. Selanjutnya, Presiden Soekarno memberi tugas kepada Mayor (L) Husein Mutahar untuk mempersiapkan dan memimpin upacara peringatan Proldamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1946, di halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta.
Bapak Husein Mutahar berpikir bahwa untuk menumbuhkan rasa persatuan bangsa, pengibaran Bendera Pusaka sebaiknya dilakukan oleh para pemuda se-Indonesia. Kemudian, beliau menunjuk 5 orang pemuda yang terdiri atas 3 orang putri dan 2 orang putra perwakilan daerah yang berada di Yogyakarta untuk melaksanakan tugas. Lima orang tersebut merupakan simbol dari Pancasila.Salah seorang dari pengibar bendera tersebut adalah Titik Dewi pelajar SMA yang berasal dari Sumatera Barat dan tinggal di Yogyakarta.
Pengibaran Bendera Pusaka ini kemudian dilaksanakan lagi pada peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1947 dan tangga 17 Agustus 1948 dengan petugas pengibar bendera tetap orang dari perwakilan daerah lain yang ada di Yogyakarta.
Pada tanggal 6 Juli 1949, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta beserta beberapa pemimpin Republik Indonesia lainnya, tiba kembali di Yogyakarta dari Bangka dengan membawa serta Bendera Pusaka. Pada tanggal 17 Agustus 1949, Bendera Pusaka kembali dikibarkan pada upacara peringatan detik-detik Proldamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di depan Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta. Tanggal 27 Desember 1949, dilakukan penandatanganan.naskah pengakuan kedaulatan di negeri Belanda dan penyerahan kekuasaan di Jakarta. Sementara itu Di Yogyakarta, dilakukan penyerahan kedaulatan dari Republik Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat.Tanggal 28 Desember 1949, Presiden Soekarno kembali ke Jakarta untuk memangku jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat.
Setelah empat tahun ditinggalkan, Jakarta kembali menjadi Ibukota Republik Indonesia.Pada hari itu, Bendera Pusaka Sang Merah Putih dibawa ke Jakarta.Untuk pertama kali, peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1950, diselenggarakan di Istana Merdeka Jakarta.Bendera Pusaka Sang Merah Putih berkibar dengan megahnya di tiang 17 m dan disambut dengan penuh kegembiraan oleh seluruh bangsa Indonesia.Regu-regupengibar dari tahun 1950-1966 dibentuk dan diatur oleh Rumah Tangga Kepresidenan.

i)        Berdirinya Direktorat Jenderal Urusan Pemuda Dan Pramuka (Ditjen Udaka) Dan Latihan Pandu Indonesia Berpancasila

Pada saat memperingati ulang tahun ke-49, tanggal 5 Agustus 1966, Bapak Husein Mutahar menerima "kado" dari pemerintah: beliau diangkat menjadi Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah berpindah-pindah tempat/kantor kerja dari Stadion Utama Senayan (Gelora Bung Karno) ke bekas Gedung Dep. PTIP di Jalan Pegangsaan Barat.Ditjen UDAKA akhirnya menempati gedung bekas NAKERTRANS Jalan Merdeka Timur No.14.Suatu kegiatan yang diadakan Ditjen UDAKA ada kaitannya dengan Paskibraka kelak adalah Latihan Pandu Indonesia ber-Pancasila. Latihan ini sempat diujicobakan 2 kali pada tahun 1966 dan tahun 1967, kemudian dimasukkan kurikulum ujicoba Pasukan Pengerek Bendera Pusaka tahun 1967 yang anggotanya terdiri atas para Pramuka Penegak dan Gugus depan-Gugus depan di DKI Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar